Disclaimer

Materi yang disajikan adalah sebagai bahan edukasi, kami tidak menjamin 100% akurasi. Trading forex, stock & commodity salah satu instrumen investasi yang berisiko tinggi, tanggung jawab atas hasil dari segala keputusan ada pada Anda sendiri.

Rabu, 20 Maret 2019

Bappebti Terbitkan Empat Peraturan Aset Kripto dan Emas Digital

Jakarta,18 Februari 2019

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan empatPeraturan  Bappebti terkait  penyelenggaraan  perdagangan komoditas  digital aset kripto dan emas digital. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhanamenyampaikan, keempat peraturanBappebti tersebut terdiri dari:


  • Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka; 
  • Peraturan  Bappebti  No.3  Tahun  2019  tentang  Komoditi yang  Dapat  Dijadikan  Subjek  Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka; 
  • Peraturan  Bappebti  No.4 Tahun  2019  tentang  Ketentuan  Teknis Penyelenggaraan  Pasar  Fisik  Emas Digital  di Bursa Berjangka; dan 
  • Peraturan  Bappebti  No.5  Tahun  2019  tentang  Ketentuan  Teknis  Penyelenggaraan  Pasar  Fisik  Aset  Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.


“Peraturan-peraturan iniakan  menjadi  landasan  hukum perdagangan aset  kripto  sebagai  salah  satu  komoditas yang dapat  dijadikan subjek kontrak  berjangka, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka.  Selain  itu, juga  untuk  memfasilitasi  pertumbuhan  dan  perkembangan  industri  perdagangan  fisik  emas digital melalui bursa berjangka," jelas Wisnu.

Penerbitan empat peraturan  Bappebti terebutmerupakan tindak  lanjut Peraturan  Menteri  PerdaganganNo.99 Tahun  2018  tentang  Kebijakan  Umum  Penyelenggaraan  Perdagangan  Berjangka  Aset  Kripto  (Crypto  Asset)  dan PermendagNo.119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

“Penerbitan   peraturan   tersebut   menunjukkan   bahwa Pemerintah terus mengikuti perkembangan   industri Perdagangan    Berjangka   Komoditi    (PBK)    yang    dinamisdan    selalu    berupaya    memberikan    ruang    untuk pengembangan  usaha  inovasi komoditas  digital.Bappebti  berkomitmen memberikan  kepastian  dan  perlindungan hukum bagi masyarakat, serta kepastian berusaha di sektor tersebut,” lanjut Wisnu.

Lebih   jauh   Wisnu   menjelaskan, Peraturan   Bappebti   No.2   Tahun   2019 akan   menjadi  landasan   hukum penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangkan, sertamengatur kelembagaan pasar fisik yang mencakup persyaratansertahak  dan  kewajibanlembaga  yang  ada,  yaitubursa  berjangka,  lembaga  kliring berjangka, pedagang  komoditi,tempat  penyimpanan(depository),  peserta,  dan  pelanggan.  Diatur  pula  jenis  komoditidan mekanisme pelaksanaan perdagangan komoditi,yang nantinya perlu diatur per jenisnya dan mekanismenya. Hal ini karena setiap  komoditi  yang diperdagangkan  memiliki  spesifikasi  dan  karakteristiknya tersendiri,  misalnya emas digital dan aset kripto.

Sementara  itu,  sebagaiperlindungan  kepada nasabah  dan pelanggan,  diaturpulapengunaan  rekening  terpisah untuk  penyimpanan  dana,serta  adanya pengelola  tempat  penyimpanan untuk  penyimpanan  komoditi  dan pemenuhan  penyerahan  barang. Sedangkan,penyelesaian  perselisihan  diatur dengan mekanisme  penyelesaian keperdataan  melalui sarana  yang  tersedia  di  bursa  berjangka,  yakni mediasi  danpengunaan  Badan  Arbitrase Perdagangan  Berjangka  Komoditi  (BAKTI)  atau pengadilan negeri  sesuai  pilihan  forum  penyelesaian  perselisihan yang disepakati dalam perjanjian oleh para pihak.

Peraturan  Bappebti  No.3  Tahun  2019 menjadilandasan  hukum  bagi penetapan aset kriptosebagai  salah  satu komoditi  yang  dapat  dijadikan subjek kontrak berjangka,  dan/atau kontrak derivatif lainnya  yang  diperdagangkan di Bursa Berjangka, dengan menambah ‘komoditi di bidang aset digital (digital asset) berupa aset kripto’.Selanjutnya, Peraturan Bappebti No.4 Tahun 2019 akan menjadilandasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas  digital  di  bursa  berjangka. Peraturan  ini  mengatur  kelembagaan pasar  fisik  emas dengan persyaratan  yang lebih  spesifik  (khusus)  terkait  kelembagaan.  Peraturan  ini juga  mengaturpersyaratan  teknis  emas  yang  dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian. SIARAN PERSBiro Hubungan MasyarakatGd. I Lt. 2, Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta 10110Telp: 021-3860371/Fax: 021-3508711www.kemendag.go.id

“Untuk  mendukung  pembentukan  harga  di bursa berjangka,pedagang fisik komoditi emas  digital diwajibkan menjadi anggota bursa dan  juga anggota  kliring. Dengan  kewajiban  ini, diharapkan  mereka  dapat  melakukan lindung nilai di bursa berjangka (secara fisik dan futures), dan menjadi market maker (penyedia likuiditas) di bursa berjangka,” ujar Wisnu.

Wisnu melanjutkan, peraturan ini memberikan ruang bagi inovasi perdagangan emas secara digital yang telah ada dengan mengakomodasipara pedagang emas digitalmelalui kelembagaan “Pedagang Fisik Emas Digital”. Beberapa mekanisme  yang  ada dilapangan, seperti jual beli, cicil, cetak, titip, dan  hal  lainnyatelah  diakomodasidalam peraturan badan  ini.  Mengingat pedagang  fisik  emas  digitaldapat  memiliki  pelanggan,makadiwajibkan  pula kepada   mereka   untuk   menerapkan  ketentuan anti   pencucian   uang dan pencegahan   pendanaan   terorisme (APU/PTT).

Sedangkan,  gunamenjamin  kualitas  dan  ketersediaan emas,  sebelum  melakukan  perdagangan emas digital, pedagang  fisik  emas  digital wajib  menempatkan emas  pada tempat  penyimpananyang  juga  wajib  berlokasi  di Indonesia. Untuk menjamin keamanan dana, dipergunakan pula rekening terpisah atas nama pedagang fisik emas digital  pada  lembaga  kliring  berjangka. Selain  itu,  untuk  menjamin  kesahihan  setiap  transaksi  yang  ada,Lembaga Kliring  Berjangka  melakukan  fungsi delivery  versus  payment(DvP).Peraturan  ini  juga  mengatur  penyelesaian perselisihan  secara  keperdataan  seperti  yang  diatur  dalam  Peraturan  Bappebti No.2  Tahun  2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Adapun Peraturan  Bappebti  No.5 Tahun  2019merupakan landasan  operasional  penyelenggaraan pasar  fisik  aset kriptodi bursa berjangka.Peraturan ini mengatur persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait perdagangan aset kripto, antara lain persyaratan permodalan  bagibursa berjangka, lembaga kliring berjangka, dan pedagang  fisik aset  kripto; serta sistem  dan/atau  sarana  perdagangan daringyang  digunakan  yang  wajib  memenuhi  beberapa persyaratan teknis seperti sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System). Aset kripto yang dapat diperdagangkan pun wajib mendapat persetujuan Bappebti setelah memenuhi persyaratan teknis market cap dan jenisnya(aset kripto utilitas atau beragun aset).

Sementara,  dalam  rangka menjamin  ketersediaan aset  kripto,  maka  diatur  mekanisme  penyimpanannya,baik melalui hot storage maupun cold storage. Guna menjamin keamanan dana, digunakan pula rekening terpisah atas nama pedagang aset kripto pada lembaga kliring berjangka.Selain itu, Lembaga Kliring Berjangka melakukan fungsi DvP untuk   menjamin  kesahihan   setiap   transaksi   yang   terjadi.   Peraturan   ini   juga   mengatur   penyelesaian perselisihan secara keperdataan seperti yang diatur dalam Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2019.

Terhadap pelanggan  aset  kripto,  pedagang  fisik  aset  kripto juga wajib menerapkan program APU/PPT dan proliferasi senjata pemusnah massal. Pedagang fisik aset kripto wajib memperoleh persetujuan sebagai pedagang fisik  aset  kripto dari  Kepala  Bappebti.  Untuk  tahap  awal,calon pedagang  fisik  aset  kripto wajib  melakukan pendaftaran  yang  berlaku  paling  lama  satu  tahun  sejak peraturan  ini  mulai  berlaku. Selama  masa  pendaftaran, apabila calon pedagang fisik aset kripto telah memenuhi persyaratan persetujuan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan persetujuan.

“Diharapkan dengan telahditerbitkannya Peraturan Bappebti ini akan menambah kepercayaandan integritas para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi baik Aset Kripto maupun Emas Digital” tegas Kepala Bappebti. Keempat peraturan tersebut dapat diunduh di http://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti.

Sumber : http://bappebti.go.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar